SIMALUNGUN-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun, sekaligus mengungkap jaringan peredaran antar kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.
Informasi diperoleh, pasca penangkapan seorang pria pengedar sabu, berinisial AS alias Adi di rumahnya, Huta II, Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/09/2021) sekira pukul 15.00 WIB yang lalu.
Selanjutnya, personil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dalam penyidikan dan penyelidikan lanjutannya, kembali meringkus Saf alias Memet di Simpang Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (18/09/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nikolas Dedy Arifianto, SH., SIK., MH., melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH., dalam siaran pers menerangkan, sebelumnya penangkapan AS alias Adi berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan Ia mengaku diperolehnya dari pelaku Saf alias Memet diringkus.
"Saat personil menginterogasi AS alias A, mengakui bahwa narkotika berasal dari Saf alias Memet (30) warga Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, " sebut AKP Adi Haryono dalam siaran persnya melalui aplikasi whatsapp, Selasa (21/09/2021) sekira pukul 17.05 WIB.
Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menerangkan, personil Tim Opsnal melakukan pengintaian dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Saf alias Memet, saat berada di Simpang Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
"Awalnya, pada hari Sabtu (19/09/2021) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku AS alias Adi ditangkap berikut sejumlah barang bukti sabu, berat kotor atau bruto 1, 16 gram, kemudian personil melakukan pengembangan kasus ini, " jelas Kasat Res Narkoba Polres Simalungun.
Selanjutnya, pelaku diinterogasi, lanjut Kasat Res Narkoba dalam pesan selular, bahwa AS alias Adi mengaku sabu itu, diperolehnya dari pelaku bernama Memet yakni warga Kabupaten Langkat, kemudian jajarannya melakukan pengembangan dan pelaku Saf alias Memet diringkus pada malam harinya.
"Pelaku Memet berhasil diringkus di Simpang Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dan dari pelaku juga diamankan sejumlah barang buktinya, " jelas AKP Adi Haryono.
Lebih Lanjut, Kasat Res Narkoba Polres Simalungun mengatakan, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku Saf alias Memet, lalu Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggeladahan badan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP; red), dari pelaku Memet ditemukan sejumlah barang bukti.
"Setelah mengamankan.Saf alias Memet, darinya turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan juga narkotika jenis ganja serta barang bukti lainnya, sesuai pengakuan Memet, miliknya, " ujar AKP Adi Haryono.
Di dalam laporan penangkapan itu, diterangkan barang bukti milik pelaku Saf alias Memet berupa, 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 5 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 12, 07 gram kotor.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 0, 72 gram kotor, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik klip besar di dalamnya berisi 50 lembar plastik klip kecil kosong, 1 pipet plastik, 1 buah kaca pirex, 1 set alat hisap sabu atau bong dan 1 unit handphone jenis Android.
Kini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun telah mengamankan pelaku Saf alias Memet berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan jenis ganja di Mapolres Simalungun. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan pelaku akan menjalani proses hukum sesuai prosedurnya.
"Pelaku Saf alias Memet masih menjalani proses pemeriksaan keterangan, melengkapi berkas perkara guna kelanjutan proses hukum tehadapnya, " tutup Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH., di akhir pesannya melalui Grup Unit Pers Simalungun.