SIMALUNGUN - Kembali lagi personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dalam kegiatannya berhasil ringkus dua orang pria berikut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu milik ke dua pelaku dari lokasi perladangan milik warga.
Diketahui pelaku berinisial, SUR alias Sontong (40) bersama KA alias Irul (32) diringkus petugas dari lokasi ladang yang jaraknya berdekatan, setelah masyarakat menyampaikan laporan terkait aktivitas ke duanya, pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh, Tim Opsnal dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono dan awalnya petugas meringkus Sur alias Sontong, selanjutnya berdasarkan keterangannya saat petugas menginterogasi, maka dilakukan pengembangan, lalu Irul pun diringkus.
Hal ini tertuang dalam laporan tertulis, diterima jurnalis indonesiasatu.co.id melalui pesan Aplikasi Whatsapp Grup Unit Pers Polres Simalungun, Senin (27/09/2021) sekira pukul 17.55 WIB.
Kronologi penangkapan ke dua pelaku, menurut petugas saat berada di lokasi perladangan tanaman Ubi dan tanaman coklat milik warga di Bandar Sahkuda, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (24/09/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam penyelidikan dan pengintaian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun sebelumnya memperoleh informasi dari sumber yang menyebutkan keberadaan ke dua pria dan kebetulan mereka berdua juga berdomisili tak jauh dari lokasi penangkapannya.
Lebih lanjut, di lokasi pertama, pelaku Sur alias Sontong diringkus petugas tanpa perlawanan dan sesuai SOPnya, kemudian terhadap Sontong dilakukan penggeledahan badan dan memeriksa lokasi sekitar tempat duduknya.
Masih di lokasi, dari pelaku Sontong saat itu, petugas mendapati sesuatu yang mencurigakan berada di dalam saku celana bagian sebelah kanan dan meminta Sontong mengambil.
Setelah diperiksa kecurigaan petugaspun terjawab, dari tangan Sontong tampak barang bukti berupa, 4 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor atau bruto 0, 64 gram.
Selain itu, dari Sur alias Sontong juga diamankan, 2 unit handphone jenis Android berwarna hitam yang bermerk VIVO dan bermerk OPPO.
Kemudian, 1 unit timbangan digital, sebuah pipet plastik, sebuah kaca pirex, dua buah plastik transparan, di dalamnya berisi plastik kosong.
Petugas juga mendapati uang sejumlah Rp 400 Ribu dari Sur alias Sontong dan hasil interogasi, Sontong mengakui barang haram itu diperolehnya pelaku Irul.
Kepada petugas, Sontong mengatakan, awalnya Ia peroleh sebanyak 8 paket dan telah terjual 4 paket seharga Rp 100 Ribu/paket.
Selanjutnya, pengakuan Sontong ditindaklanjuti Ka. Tim. IPDA Rudi Hartono bersama personil Tim Opsnal meringkus Irul di perladangan tanaman Coklat.
Ternyata, tidak jauh dari lokasi Sontong diringkus sebelumnya dan Irul diringkus berikut satu unit handphone bermerk Nokia berwarna putih miliknya, sebagai alat berkomunikasinya.
Kini ke duanya, Sontong bersama Irul telah diamankan dari lokasi penangkapan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya dan kini, mendekam di balik jeruji Mako Polres Simalungun.
Selain ke dua pelaku, turut disertakan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan Sontong bersama Irul masih menjalani serangkaian proses penyidikan sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 atas perbuatannya.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, dalam laporan tertulis disampaikan Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH, membenarkan, Tim Opsnalnya melakukan tindakan hukum.
Dalam satu kegiatan, melakukan penangkapan terhadap Sur alias Sontong dan KA alias Irul berikut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu milik ke dua pelakunya.