SIMALUNGUN - Masyarakat seketika dihebohkan akibat perbuatan seorang pria berinisial RA (18) diketahui tengah memanjat tower setinggi lebih kurang 72 meter.
Informasi diperoleh, akhirnya personel Polsek Panei Tonga Resor Simalungun berhasil membujuk seorang RA yang belakangan diketahui ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa ; red).
Diketahui, RA memanjat Tower setinggi 72 meter itu di Nagori Marjandi Embong, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Minggu (14/08/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panei Tonga AKP Hilton Marpaung, S.Sos menjelaskan bahwa pria berinisial RA yang diduga ODGJ.
Lebih lanjut, dalam laporan tertulisnya, RA diketahui warga Gortak, Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, setelah RA berhasil menuruni tower, maka personel Polsek Panei Tonga serta perangkat desa mengembalikan RA kepada pihak keluarganya.
Kapolsek Panei Tonga AKP Hilton Marpaung, S.Sos., membenarkan insiden itu dan menyampaikan, bagi orang tua dapat menjaga setiap anggota keluarga.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Terlebih jika diketahui salah satu anggota keluarga mengalami ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dan untuk itu sebagai orang tua sudah selayaknya kita memberikan perhatian dan pengawasan, menghindari hal yang tidak dingini, " tegas AKP Hilton.